Beranda | Artikel
Hukum Safar di Hari Jumat
Minggu, 5 April 2020

Dalam artikel kali ini akan dibahas menganai hukum bepergian jauh (safar) di hari Jum’at

2 Kondisi Safar di Hari Jum’at

Perlu diketahui bahwa ada dua kondisi (keadaan) safar di hari Jum’at, yaitu:

Pertama, safar yang dilakukan (berangkat) sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke arah barat).

Kedua, safar yang dilakukan setelah zawal dan sebelum shalat Jum’at didirikan.

Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)

Kondisi Pertama

Berangkat safar sebelum zawal di hari Jum’at

Safar yang dilakukan sebelum zawal di hari Jum’at, baik dilakukan pada waktu subuh atau pada waktu dhuha, maka hukumnya boleh menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini. 

Terdapat atsar dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, 

أَبْصَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَجُلًا عَلَيْهِ أُهْبَةُ السَّفَرِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: إِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ جُمُعَةٍ، وَلَوْلَا ذَلِكَ لَخَرَجْتُ، فَقَالَ عُمَرُ: إِنَّ الْجُمُعَةَ لَا تَحْبِسُ مُسَافِرًا، فَاخْرُجْ مَا لَمْ يَحِنِ الرَّوَاحُ

“’Umar bin Khaththab melihat seseorang yang berada dalam kondisi hendak safar. Orang itu mengatakan, “Sesungguhnya hari ini adalah hari Jum’at. Seandainya hari ini bukan hari Jum’at, tentu aku akan berangkat safar.” ‘Umar kemudian mengatakan, “Sesungguhnya hari Jum’at itu tidaklah menahan seseorang dari safar. Berangkatlah selama sore hari belum tiba.” [1]

Dari Shalih bin Kaisan, beliau berkata,

أَنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ خَرَجَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ، وَلَمْ يَنْتَظِرِ الْجُمُعَةَ

“Sesungguhnya Abu ‘Ubaidah berangkat safar di hari Jum’at dalam sebagian safar beliau, dan tidak menunggu shalat Jum’at.” [2]

Dari Al-Hasan, beliau berkata, 

لَا بَأْسَ بِالسَّفَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، مَا لَمْ يَحْضُرْ وَقْتُ الصَّلَاةِ

“Tidak masalah untuk safar di hari Jum’at, selama waktu shalat Jum’at belum tiba.” [3]

Atsar-atsar (riwayat) ini secara keseluruhan menunjukkan bolehnya safar pada hari Jum’at selama waktu shalat Jum’at belum tiba (belum masuk). Hal ini karena seseorang tidaklah diperintahkan untuk menghadiri shalat Jum’at sebelum ada panggilan adzan. 

Sebagian ulama melarang safar di hari Jum’at setelah terbit fajar, sampai dia mendirikan shalat Jum’at terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan beberapa atsar dari para salaf yang menunjukkan terlarangnya hal tersebut. Wallahu a’lam. [4]

Baca Juga: Safar Adalah Sebagian dari Adzab

Kondisi Kedua

berangkat safar setelah zawal di hari Jum’at

Adapun safar yang dilakukan setelah zawal (setelah matahari geser ke arah barat), maka hal ini terlarang bagi orang-orang yang memiliki kewajiban shalat Jum’at, sebelum dia menunaikan shalat Jum’at terlebih dahulu. Hal ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Alasannya, setelah zawal itu sudah masuk waktu shalat Jum’at, dan umumnya, imam shalat Jum’at itu sudah hadir di masjid ketika zawal. Sehingga, dengan sengaja safar setelah zawal, dia telah sengaja meninggalkan kewajiban shalat Jum’at. 

Juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)

Sisi pendalilan dari ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk segera menuju shalat Jum’at dan meninggalkan jual beli. Karena aktivitas jual beli adalah sarana untuk menyibukkan diri di dalamnya sehingga menyebabkan lalai dan tidak mendatangi shalat Jum’at. Demikian pula, safar ketika sudah ada panggilan adzan Jum’at itu dilarang, karena akan menyebabkan seseorang tidak menghadiri shalat Jum’at. Dan mengaitkan hukum larangan ini dengan adanya adzan Jum’at itu lebih baik daripada mengaitkannya dengan zawal. [5]

Perlu diketahui bahwa tidak terdapat satu pun hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan safar pada hari Jum’at. [6] Adapun hadits-hadits yang berkaitan dengan hal itu, maka haditsnya dha’if sehingga tidak bisa dijadikan sebagai sandaran. Di antara hadits tersebut adalah hadits yang berisi doa malaikat bagi orang-orang yang safar di hari Jum’at bahwa para malaikat tidak akan menemani safarnya dan tidak akan tertunaikan tujuan safarnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dan semakna dengannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. [7]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

السفر يوم الجمعة إن كان بعد أذان الجمعة الثاني فإنه لا يجوز لقوله تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ [الجمعة:9] فلا يجوز للإنسان أن يسافر في هذا الوقت

“Safar di hari Jum’at, jika setelah adzan Jum’at yang kedua, maka tidak diperbolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9) Jadi, seseorang tidak boleh memulai safar di waktu tersebut.” [8]

Asy-Syaukani rahimahullah berkata setelah menyebutkan tentang berbagai pendapat ulama tentang hukum safar di hari Jum’at,

“Dzahirnya adalah bolehnya safar sebelum masuk waktu shalat Jum’at dan setelah masuk waktu shalat Jum’at, karena tidak ada larangan dalam masalah ini. Adapun hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, keduanya tidak layak dijadikan sebagai dalil adanya larangan tersebut. Karena telah diketahui kedha’ifannya dan bertentangan dengan dalil-dalil yang lebih kuat, juga bertentangan dengan hukum asal (yaitu boleh, pent.). Maka tidaklah hukum tersebut dipindah dari hukum asalnya (yaitu boleh, pent.) kecuali dengan dalil (yang berisi larangan) yang shahih. Dan dalil (larangan) tersebut, tidaklah ditemukan.

Adapun safar di waktu shalat Jum’at, maka dzahirnya adalah tidak diperbolehkannya hal itu bagi orang-orang yang memiliki kewajiban shalat Jum’at. Kecuali jika dikhawatirkan adanya mudharat jika dia menunda safar demi menghadiri shalat Jum’at, seperti tertinggal dari rombongan yang tidaklah mungkin bisa berangkat safar kecuali bersama rombongan tersebut. Juga ‘udzur-‘udzur lain yang mirip dengan hal itu. Syariat memperbolehkan tidak menghadiri shalat Jum’at karena adanya ‘udzur berupa hujan. Maka diperbolehkannya (tidak shalat Jum’at) karena hal-hal yang termasuk masyaqqah (kesulitan), tentu lebih layak lagi.” [9] 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

والأحسن ألا يسافر إلا إذا كان يخشى من فوات رفقته أو مثل أن يكون موعد الطائرة في وقتٍ لا يسمح له بالحضور أو ما أشبه ذلك وإلا فالأفضل أن يبقى.

“Yang lebih baik adalah tidak safar (menjelang tibanya waktu shalat Jum’at), kecuali jika dikhawatirkan tertinggal dari rombongan, atau misalnya jam keberangkatan pesawat terbang di waktu yang tidak memungkinkan menghadiri shalat Jum’at, atau semacam itu. Jika tidak (dalam kondisi demikian), maka yang lebih afdhal adalah menunda keberangkatan.” [8]

Berdasarkan hal tersebut, maka hukum asalnya adalah terlarang safar ketika sudah masuk waktu shalat Jum’at. Namun dikecualikan jika hal itu menyebabkan dia tertinggal rombongan, atau tertinggal jadwal keberangkatan pesawat, atau udzur sejenis itu yang bisa menggugurkan kewajiban shalat Jum’at. Demikian pula, ketika memungkinkan baginya untuk shalat Jum’at di perjalanan, sebagaimana hal itu sangat memungkinkan di zaman ini, berbeda dengan safar-safar di zaman sebelumnya. [10]

Baca Juga:

[Selesai]

***

@FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/55639-hukum-safar-di-hari-jumat.html